HPP & PARTNERS LAW FIRM

 

ADVOCATE - LEGAL CONSULTANT - MEDIATOR

HPP & Partners Law Firm (HPP LAW FIRM) berdiri pada tahun 2002 dengan akta Notaris Neneng Salmiah, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta Selatan. Didirikan oleh DR. HENRY P. PANGGABEAN, S.H., M.S, yang adalah seorang mantan Hakim Agung  di Mahkamah Agung RI, dengan berbekal keahlian dan pengalaman yang dimilikinya di bidang hukum dan peradilan selama beberapa dekade, DR. HENRY P. PANGGABEAN, S.H., M.S, atau yang dikenal juga dengan HPP, mampu menempatkan HPP LAW FIRM sebagai Kantor Hukum yang berkualitas dengan ciri khas tersendiri.  

Dalam perannya sebagai wadah professional di bidang pelayanan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, baik berupa Konsultasi Hukum (Legal Advice), pembuatan surat-surat atas nama klien (Solicitor), Advokasi maupun sebagai Mediator, hingga saat ini HPP LAW FIRM telah memberikan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat umum.

Dan dengan fokus utama litigasi pada pelayanan pembuatan memori Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali bagi para pencari keadilan, HPP LAW FIRM telah menempatkan diri sebagai sebuah Kantor Hukum dengan spesialisasi litigasi pada tingkat lanjut.

Contact Form

Name

Email *

Message *